Selasa, 06 Agustus 2013

Masyarakat Juga Bisa Loh!!!

Masyarakat Juga Bisa

Mengelola Kopi

Oleh
Arya Ahsani Takwim

Kopi adalah minuman yang sangat populer dan mendunia. Harga secangkir kopi pun ikut melejit seiring dengan perubahan gaya hidup kalangan tertentu yang menjadikan acara minum kopi sebagai suatu tradisi. Tak bisa dipungkiri minum kopi di cafe dengan harga puluhan ribu bahkan ratusan ribu rupiah adalah gengsi tertentu bagi peminumnya. Tak heran jika coffee shop semakin menjamur, dan meraup keuntungan dari gaya hidup kelas atas ini. Saat ini, kopi merupakan komoditi terbesar kedua yang diperdagangkan setelah minyak bumi.
Indonesia, adalah salah satu Negara pengekspor kopi terbesar ke empat di dunia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Pengembangan Potensi Daerah Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada tahun 2007 luas areal untuk kopi jenis Robusta mencapai 1,17 juta ha dengan produksi sekitar 596 ribu ton per tahun. Sedangkan lahan perkebunan kopi jenis Arabika yang banyak diusahakan di dataran tinggi secara nasional seluas 101.867 ha dengan produksi sekitar 61.251 ton. Pengembangan kopi Arabika, tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bali. Sedangkan untuk jenis Robusta, yang lebih lebih sesuai dikembangkan di dataran rendah banyak terdapat terutama di provinsi Lampung dan Pulau Jawa.
Namun demikian, di NTB (Nusa Tenggara Barat) sendiri Kopi memiliki potensi yang cukup besar dan khas. Salah satunya adalah berada di Kabupaten Lombok Barat. Menurut Data Statistik Perkenbunan Provinsi NTB Tahun 2011 luas lahan perkebunan kopi terdiri dari TBM : 48,73, TM:617,12 ha dan T/R:28,55 ha dengan produksi tahun 2006 sebesar 1.050 ton, dua tahun kemudian pada 2008 meningkat menjadi  6.240 ton. Sementara pada tahun 2009 produksinya menurun drastis menjadi 342 ton dan kembali meningkat, meskipun kecil pada 2011 yakni sebesar 355 ton dengan luas lahan yang baru dimanfaatkan adalah 694 ha.
Selain memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan, kopi Lombok Barat juga memiliki peluang pasar yang strategis dan memegang peranan penting dalam perekonomian daerahnya, khususnya sebagai sumber pendapatan asli bagi daerah (PAD), penyedia lapangan pekerjaan (pro job) dan sebagai sumber pendapatan bagi pelaku ekonomi lainnya yang terlibat dalam budidaya, pengolahan dan pemasaran kopi terutama di daerah-daerah sentra produksi kopi seperti Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar.
Besarnya potensi kopi di desa ini dijadikan peluang oleh kelompok Mule Paice Desa Mekar untuk dapat melakukan usaha pengolahan kopi dan sampai saat ini usaha tersebut semakin berkembang. Ini terlihat dari kopi olahan yang di produksi terus menawarkan citarasa dan kekhasan kepada konsumennya. Kelompok Mule Paice tidak hanya sekedar menawarkan bubuk tetapi telah mengembangkan produknya menjadi minuman kopi instan yang siap saji dan diberi tambahan bahan-bahan lain seperti gula, susu/creamer dan herbal (jahe). Kopi instan yang ditawarkan mulai dari kopi instan biasa atau yang lebih dikenal dengan 2in1 (kopi+gula), 3in1 (kopi+gula+susu/creamer), kemudian berkembang lagi menjadi kopi instan 4in1 (kopi+gula+susu/creamer+jahe).  Minuman kopi instan yang ada saat ini merupakan respon kelompok terhadap gaya hidup modern yang berkembang di masyarakat yang cenderung menginginkan hal-hal yang praktis.
Walaupun pengolahan kopi sudah lama dilakukan oleh kelompok, dengan kapasitas serta keterampilan yang telah dimiliki. Tetapi penting juga untuk melihat bagaimana manajemen usaha kopi yang dilakukan oleh kelompok saat ini. Karena manajemen usaha akan sangat menentukan keefektikan dan efisiensi usaha yang dijalankan sehingga usaha terus dapat dipertahankan.Berdasarkan uraian diatas, tulian ini hendak melihat dan memotret manajemen usaha yang dilakukan oleh kelompok Mule Paice Desa Batu Mekar sebagai bahan pembelajaran dan masukkan bagi kelompok-kelompok atau bahkan individu yang hendak melakukan usaha pengolahan kopi dengan rumusan masalah; bagaimanakah manajemen usaha yang dilakukan oleh kelompok Mule Paice dalam melakukan usaha pengolahan kopi?Kelompok Mule Paice yang terletak di Dusun Prabe Desa Batu Mekar adalah kelompok tani yang bergerak dibidang pengelolaan hasil hutan dan kebun serta pengusahaan agribisnis. Salah satu produk andalan kelompok ini adalah “Kopi Organik” dengan merk kopi Lombok. Bahan pembuatan kopi seluruhnya adalah berbahan baku lokal yang diolah dan dikemas dengan peralatan yang modern dan merupakan kolaborasi bantuan dari Program Jasa Lingkungan Lombok Barat dan LIPI. Laba/keuntungan yang diterima kelompok dari penjualan kopi tersebut, diperuntukkan untuk membayar honor pekerja (anggota), membeli bahan baku dan sebagian lagi masuk ke Kas Kelompok dan sisanya untuk modal “Simpan Pinjam.” Saat ini kelompok terus berupaya meningkatkan jumlah produksi, melihat permintaan dari konsumen yang tinggi. Permintaan kopi bukan hanya berasal dari pasar lokal seperti Sumbawa dan Lombok akan tetapi sudah sampai ke Pulau Jawa dan Kalimantan. Hal ini karena kualitas produk yang dihasilkan telah mampu bersaing dengan produk kopi lainnya. Untuk itu persediaan bahan baku mutlak diperlukan. Berbagai cara pun telah dilakukan, salah satunya dengan menampung/membeli produk-produk hasil hutan dan kebun dari petani hutan. Akan tetapi, upaya untuk membeli bahan baku tersebut terkendala dengan adanya pengumpul-pengumpul/tengkulak dari luar yang memiliki modal besar dan tidak jarang menentukan harga secara sepihak, sehingga posisi tawar dari masyarakat (kelompok) menjadi rendah. Agar usaha kelompok tetap berjalan lancar dan harga bahan baku tetap stabil diperlakukan management dan pengorganisasian melalui usaha bersama masyarakat yang akan memasarkan produk-produk ke luar desa.Sebagaimana organisasi kelompok ini juga telah melakukan upaya-upaya manajemen organisasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan hingga pengendalian. Perencanaan usaha pengolahan kopi oleh kelompok yang dimaksud disini adalah rencana-rencana yang telah disusun oleh kelompok dalam melakukan usahanya. Rencana usaha ini dapat  dibagi ke dalam dua bagian yakni rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang. Rencana jangka pendek adalah perencanaan yang meliputi jangka waktu sampai satu atau dua tahun dan tidak membutuhkan perincian yang sangat mendetail. Dan rencana jangka panjang adalah adalah perencanaan yang memiliki sasaran dan tindakan yang disarankan yang meliputi jangka waktu lebih lama, paling sedikit lima tahun dan membutuhkan pertimbangan secara lebih mendetail agar lebih matang.
Dari hasil wawancara dengan kelompok diketahui bahwa rencana jangka pendek disusun untuk jangka waktu 2 tahun sejak dibentuknya kelompok ini tahun 2005 lalu dan isinya adalah sebagai berikut: 1). Meningkatnya kemampuan kelompok melalui keterampilan pengolahan kopi berbasis teknologi; 2). Meningkatnya kualitas, kuantitas dan kontiyuitas produksi kopi; 3). Tersedianya bahan baku kopi organik dari keberadaan kebun milik dan hutan yang ada disekitar desadan yang terakhir 4). Terjaganya fungsi ekonomi dan ekologi hutan. Sementara rencana jangka panjang (5 tahun) adalah 1). Meningkatnya kemampuan dan kapasitas kelompok, 2). Meningkatnya jaringan pasar untuk pemasaran produk kelompok, 3). Terbangunnya satu outlite kelompok yang terletak di tempat-tempat yang strategis di kota Mataram. Bagaimana implementasinya dari rencana tersebut dan dimana posisi kelompok saat ini? Dari hasil pengamatan dan wawancara di lapangan diketahui bahwa saat ini kelompok telah memiliki beberapa alat produksi untuk menghasilkan kopi organik yang berkualitas dan memiliki khasnya tersendiri dan satu rumam produksi. Peralatan produksi ini merupakan bantuan dari pemerintah dalam hal ini dinas perindustrian dan perdagangan Prov. NTB – LIPI. Sementara modal untuk mengembangkan usaha diperoleh dari program Jasa Lingkungan Lombok Barat. Namun demikian, untuk menghasilkan produk kopi yang organik ini mengalami banyak kendala terutama bahan baku yang berasal dari kebun milik sudah banyak masyarakat yang menggunakan peptisida untuk menghindari hama penyakit sementara bahan baku yang berasal dari hutan pun juga semakin cenderung menggunakan peptisida sehingga kelompok selain membeli bahan baku juga melakukan sosialisasi kepada anggota agar tidak menggunakan peptisida sebagai bentuk antisipasi serta menjaga brend kopi organik.Selain membuat rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang kelompok juga melakukan perencanaan terkait dengan perijinan. Perijinan yang dimaksud adalah aspek-aspek perijinan yang diperlukan untuk legalitas usaha dan kebutuhan kerjasama usaha seperti PIRT (Perijinan Industri Rumah Tangga), Lebel Halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), BPOM dengan kemasan yang menarik yang dipesan dari Malang, karena pembuatan kemasan kopi seperti yang dilakukan oleh kelompok saat ini biayanya cukup mahal.Sementara untuk pemasaran produk, yang awalnya direncanakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, karena kemasan dan kualitasnya sudah terjamin. Saat ini pasar sudah mencapai keluar daerah bukan saja Lombok dan Sumbawa tetapi sudah menjangkau sampai ke Pulau Jawa dan Kalimantan. Sementara harga per 600 gram-nya dijual dengan harga mulai Rp.12.000,- hingga Rp.15.000,- tergantung citarasa kopi dimana sebelumnya harga biji kopi yang dibeli dari petani dalam bentuk biji kopi seharga Rp.15.000,-/kg. Keuntungan maksismum pundapat diperoleh dari pengolahan kopi ini. Selain melalui pasar, untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat, kelompok juga sering dilibatkan oleh pemda mengikuti pameran. Baik yang dilaksanakan di daerah dan juga sampai nasional (terakhir di Jakarta).Selain membuat perencanaan di atas, agar pelaksanakan di dalam melakukan usaha pengolahan kopi ini berjalan dengan baik, maka telah juga disusun struktur organisasi dari kelompok dimana ketuanya adalah Bapak Tirtawan dan Sekretarisnya adalah Misbahul Tirta yang dibaantu oleh seksi-seksi seperti seksi pemasaran, usaha, simpan pinjam dan produksi. Seksi ini dimaksudkan untuk memaksimalkan fungsi kelompok dalam hal produski dan pemasaran produk kopi organik. Sementara penyepakatan jenis dan nama seksi-seksi ini lebih banyak diarahkan dalam upaya peningkatan aspek tata kelola usaha ekonomi produktif berbasis rumah tangga/home industry. Mekanisme pengambilan keputusan ditempuh melalui pertemuan/rapat antara para pengurus Kelompok dengan anggota. Namun, musyawarah di kelompok belum berlangsung secara periodik melainkan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan atau tentative. Bahkan, pertemuan kelompok dengan instansi terkait yang awalnya sering dilakukan, saat ini sudah jarang sekali dilakukan karena alasan kesibukan masing-masing pihak apalagi permintaan kopi yang terus meningkat sehingga produksi pun harus dimaksimalkan. Padahal musyawarah ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk monitoring dan evaluasi kegiatan yang telah dilaksaakan oleh kelompok dalam melakukan usaha pengolahan kopi.
Lemahnya koordinasi antar pengurus kelompok dengan anggota yang notabenenya bekerja dilahan (budidaya kopi) masih menjadi permasalahan kelembagaan di lapangan. Koordinasi tersebut diartikan oleh sejumlah informan sebagai proses komunikasi antar bagian baik pengurus dengan pengurus, juga pengurus dengan anggota, dan anggota dengan anggota. Seorang informan melihat bahwa seringkali suatu kegiatan tidak bisa terlaksana sebagai akibat kurangnya komunikasi antara pengurus dengan anggota terutama dalam hal informasi waktu kegiatan. Bahkan, informan ini menilai jika kelompok masih kurang kompak dalam berorganisasi. Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan di dalam mengelola kelompok juga telah dibuat aturan main (awiq-awiq) dari hasil wawancara dengan ketua kelompok memaparkan bahwa muatan aturan internal ini pada dasarnya ditujukan agar anggota kelompok yang melakukan usaha pengolahan kopi organik ini baik itu di tingkat budidaya sampai dengan pemasaran, semuanya sesuai dengan aturan. Sehingga muatan aturan lokal ini tidak jauh berbeda dengan peraturan formal pemerintah. Jika terjadi pelanggaran, pemberian sanksi kepada si pelanggar dilakukan oleh semua anggota melalui mekanisme musyawarah. Jika anggota melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam awig-awig, akan diberikan surat teguran sampai 3 (tiga) kali. Bila penggarap tersebut masih melakukan pelanggaran lagi, maka akan diberhentikan dari anggota dan hak-haknya tidak diberikan. Namun demikian, beberapa informan masih melihat adanya pelangaran yang dilakukan oleh anggota sehingga maksimalisasi fungsi dan peran pengurus sangat diharapkan di masa datang.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

About

Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×